Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

Perpres 5/2025 mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk identifikasi dan penyelesaian penggunaan kawasan hutan yang tidak berizin. Peraturan ini relevan bagi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan karena berkaitan dengan penataan batas, penggunaan kawasan hutan, serta pemulihan areal bermasalah

Browser tidak mendukung preview PDF inline. Silakan unduh berkas untuk membaca.