Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

PP 26/2020 mengatur penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan, mulai dari perencanaan (RURHL DAS dan RTRHL), pelaksanaan, pendanaan, pembinaan, hingga peran serta masyarakat. Peraturan ini menggantikan PP 76/2008 dan menjadi dasar hukum utama kegiatan RHL di Indonesia, termasuk kewajiban reklamasi bagi pemegang izin.

Browser tidak mendukung preview PDF inline. Silakan unduh berkas untuk membaca.