No. P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12020Rehabilitasi DAS

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Peraturan perubahan atas Permen LHK P.105/2018 yang menyesuaikan sejumlah ketentuan tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan. Perubahan mencakup penyesuaian istilah, mekanisme kegiatan, dan ketentuan pelaksanaan agar selaras dengan kebijakan RHL yang berlaku saat itu.

Browser tidak mendukung preview PDF inline. Silakan unduh berkas untuk membaca.