No. P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1Rehabilitasi DAS
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Peraturan perubahan atas Permen LHK P.105/2018 yang menyesuaikan sejumlah ketentuan tata cara pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan. Perubahan mencakup penyesuaian istilah, mekanisme kegiatan, dan ketentuan pelaksanaan agar selaras dengan kebijakan RHL yang berlaku saat itu.