No. P.35/Menhut-II/2007Rehabilitasi DAS
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu
Permenhut P.35/2007 mengatur pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), mencakup jenis dan kelompok HHBK, areal pemanfaatan, tata cara memperoleh izin, serta kewajiban pemegang izin. Peraturan ini menjadi rujukan awal pengembangan usaha HHBK yang sering dikombinasikan dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan