No. P.33/Menhut-II/2014Rehabilitasi DAS
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam
Permenhut P.33/2014 mengatur inventarisasi hutan menyeluruh berkala (IHMB) yang dilaksanakan satu kali setiap sepuluh tahun serta penyusunan rencana kerja pada IUPHHK-HA. Peraturan ini memuat ketentuan ITSP, penyusunan RKUPHHK-HA, rencana kerja tahunan, dan bagan kerja, termasuk kewajiban pemegang izin dalam pelaporan data tegakan