No. P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10Rehabilitasi DAS
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Permen LHK P.59/2019 mengatur penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai, termasuk penanaman pada kawasan hutan sesuai ketentuan penggunaan kawasan hutan. Peraturan ini membahas persyaratan lokasi, jenis tanaman, tata cara pelaksanaan, dan kewajiban pelaporan. Diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1449