No. P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/122018Rehabilitasi DAS

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Permen LHK P.105/2018 mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan beserta kegiatan pendukungnya, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengendalian. Peraturan ini menjadi acuan teknis pelaksanaan RHL berdasarkan PP 76/2008 sebelum terbitnya PP 26/2020 dan Permen LHK 23/2021

Browser tidak mendukung preview PDF inline. Silakan unduh berkas untuk membaca.