No. 82026Tata Batas

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

PP 8/2026 menyisipkan Pasal 293A dalam PP 23/2021 untuk melibatkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam penyelenggaraan kehutanan di wilayah KPBPB Batam. Pelibatan tersebut mencakup perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, tata hutan dan rencana pengelolaan hutan, perhutanan sosial, perlindungan hutan, serta pengawasan kehutanan. Ditetapkan 2 Maret 2026; Lembaran Negara 2026 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7161

Browser tidak mendukung preview PDF inline. Silakan unduh berkas untuk membaca.