No. 20 Tata Batas
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan
Permenhut 20/2025 mengubah Permen LHK 7/2021 dengan menyesuaikan definisi dan ketentuan teknis perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Penyesuaian mencakup istilah dan kewenangan yang mengikuti nomenklatur Kementerian Kehutanan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan panitia tata batas dan peta kerja tata batas definitif, serta memuat lampiran ketentuan yang diubah. Karena itu peraturan ini perlu dibaca bersama Permen LHK 7/2021