Layanan
Pendampingan penyusunan dokumen dan pengurusan perizinan untuk mendukung pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis kegiatan usaha.
Pengurusan perizinan mencakup penyiapan dokumen administrasi dan teknis, pendampingan proses pengajuan, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini disesuaikan dengan jenis usaha, lokasi, dan kebutuhan pemanfaatan areal.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pendampingan pengurusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta perizinan lainnya sesuai kebutuhan kegiatan. Prosesnya mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, penyiapan persyaratan teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pendampingan dalam proses penyelesaian perizinan.
Konsultasi
Tim kami bantu petakan kebutuhan spesifik proyek kamu.